Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) masih menunggu berkas penahanan dari Kepolisian sebagai dasar penonaktifan atau pemberhentian sementara Dekan IPDN, Lexie M Giroth. "Kita akan proses pembahasan penonaktifan, setelah dokumennya ada," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri, Saut Situmorang, di Jakarta, Kamis. Saut mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan departemen terkait, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Biro Kepegawaian Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS disebutkan, bila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) disangka melihat tindak pidana dan ditahan maka akan dibahas untuk penonaktifannya. "Kita akan proaktif menjemput berkas Lexie. Kita akan berkoordinasi dengan IPDN dan Badan Kepegawaian Daerah," ujarnya. Sementara, status kepegawaian tujuh praja yang diduga melakukan penganiayaan hingga meninggalnya Cliff Muntu, lanjut Saut, berita acara penahanannya sudah diterima Kamis (3/5) pagi. Terkait surat keputusan pemberhentian sembilan praja kasus meninggalnya Wahyu Hidayat, Saut menjelaskan, berkas rekomendasinya masih ada di Menteri Dalam Negeri Ad Interim Widodo AS. "Kita masih menunggu keputusan MA dan menghindari kesalahan," kata Saut. Saut menambahkan, dari sembilan praja tersebut, delapan di antaranya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, masih berlaku asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan. Sebelumnya, Dekan IPDN (non aktif) Prof DR Lexie M Giroth secara resmi mulai ditahan pada Rabu (2/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di sel tahanan Mapolda Jabar di Bandung.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007