Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pekanbaru menahan seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan, SAY (21), karena diduga telah mencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersama suaminya SB (23).
"Dia (SAY) ini sedang hamil tujuh bulan, kita usahakan dia melahirkan di lembaga permasyarakatan," kata Kepala Unit Reskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmat Wibowo, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Sabtu.
Dia (SAY) melakukan aksinya dengan masuk ke dalam kos-kosan lalu mencuri telepon seluler dan kunci motor lalu membawanya kabur berikut sepeda motor penghuni kos. Kendaraan diserahkan ke suaminya untuk dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
SAY mengaku sudah memiliki satu anak berumur dua tahun yang saat ini diasuh orangtuanya. Perempuan itu mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama suami.
"Istrinya ini sudah melakukan aksinya tiga kali. Sedangkan suaminya itu juga pelaku begal, sudah beraksi tiga kali juga dengan merekrut remaja-remaja di Pekanbaru," lanjut Rachmat.
Barang bukti yang diamankan saat ini adalah sepeda motor milik korban Siti Aisyah (27). Pada Minggu (19/2) korban melihat sepeda motor yang diparkir di dalam area kos-kosan di Jalan Pembangunan Kecamatan Marpoyan Damai serta telepon selulernya sudah tidak ada di tempatnya.
Setelah menerima laporan perkara pencurian tersebut, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Dalam patroli di sekitar Bukit Raya, polisi melihat sepeda motor yang mencurigakan tanpa dilengkapi nomor polisi dan sedang dikendarai SB.
Ternyata setelah diperiksa, SB telah beraksi di empat TKP lainnya. Tiga di antaranya di Jalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya yang merupakan domisili dua tersangka tersebut. Sepeda motor hasil curiannya sudah dijual kepada S, Ca, dan SK.
Terakhir SB beraksi di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan, Damai Kota dengan melakukan pencurian dengan kekerasan atau membegal, dan motornya sudah dijual kepada P.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017