Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstrukriskan Menlu Hassan Wirajuda menyerahkan isi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diterjemahkan kepada DPR untuk selanjutnya diratifikasi. "Saya tadi melaporkan kepada Presiden masalah perjanjian ekstradisi tersebut, dan mendapat petunjuk agar selekasnya diserahkan ke dewan," kata Menlu Wirajuda, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore. Menurut Menlu, Presiden sangat menghargai saran-saran dari pimpinan DPR untuk segera meratifikasinya. Presiden juga mengatakan, agar proses ratifikasi dapat dilakukan secepatnya maka akan disiapkan juga Amanat Presiden (Ampres) secara tertulis. "Penjelasan dan dokumen itu harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Namun, saat ini DPR masih reses, sehingga belum ada forum pembahasan perjanjian itu," ujar Menlu. Terkait kekuatiran berbagai kalangan ada koruptor lari ke negara lain di luar Singapura, Wirajuda menjelaskan, sekarang itu telah ada kerjasama "tracing" atau "recovery" dengan sejumlah negara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007