Bogor (ANTARA News) - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden mengenai jaringan data spasial untuk menata pemetaan wilayah dari setiap sektor, sehingga di masa depan tidak akan lagi terjadi tumpang tindih data peta.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) sudah mengajukan rancangan perpres tersebut dan saat ini tengah digodog, kata Kepala Pusat Pemetaan Dasar Rupabumi dan Tata Ruang Bakosurtanal, Dr Ir Poentodewo SSO di Bogor, Kamis.
"Dengan Perpres ini, setiap sektor wajib menginformasikan data-data yang dihasilkan ke masyarakat. Ini juga digunakan untuk alat ukur kinerja masing-masing sektor, termasuk Bakosurtanal," kata dia.
Dalam kebijakan tersebut, Bakosurtanal akan menjadi "fokal point" dimana masyarakat bisa mengakses data dari institusi-institusi tersebut, jelasnya.
Peraturan ini merupakan salah satu upaya pembenahan pemetaan wilayah yang selama ini sering mengalami tumpang tindih antara sektor satu dengan yang lainnya.
"Dibandingkan dulu, sekarang ini (data pemetaan) sudah mulai tertata. Banyak contoh, antar sektor sudah terbuka," kata Poentodewo.
Ia mencontohkan kerjasama pemetaan wilayah yang telah terjalin antara Bakosurtanal dengan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian.
Dalam peraturan baru tersebut, institusi yang akan terlibat dalam penyediaan data diantaranya Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Departemen Pekerjaan Umum.
Sementara itu, Kepala Bakosurtanal, Rudolf W Matindas mengatakan, tumpang tindih pemetaan yang selama ini terjadi di Indonesia dikarenakan belum ada data wilayah yang konstan dan sistematis dan peta dibuat tanpa standar nasional.
"Masih banyak dipakai peta yang dibuat tidak dengan cara benar sesuai ilmu pemetaan. Seharusnya semua data mengacu pada standar nasional," kata dia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007