Pembongkaran bangunan usaha itu, dipimpin langsung Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar didampingi Wakil Bupati Lombok Utara Syarifuddin, Sekda Lombok Utara Suwardi, Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai dan Kepala Dinas Pariwisata NTB Lalu Mohammad Faozal.
"Pembongkaran sudah 100 persen dilakukan, bahkan sebelum dead line waktu 24 Pebruari yang kita berikan para pemilik sudah membongkar sendiri bangunannya," kata Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar di Gili Trawangan.
Ia mengatakan, pembongkaran bangunan yang selama ini dijadikan tempat usaha, seperti kafe dan restoran itu, dilakukan atas kesadaran para pemilik usaha setelah pemerintah melakukan pendekatan dan sosialisasi sejak Oktober 2016.
"Kita sangat bersyukur, para pemilik menerima dan sukarela membongkar sendiri bangunannya. Karena mereka menyadari sepanjang garis pantai ini ada hak masyarakat yang harus di jaga," tuturnya.
Bupati menyebutkan, ada 143 bangunan usaha yang harus dibongkar. Sedangkan, masa waktu pembongkaran pihaknya memberikan waktu 4 hari. Kemudian, pembersihan sampah dan sisa bangunan di beri tenggat waktu 20 hari.
"Bagi para pemilik yang kesulitan membongkar, kami sudah siapkan petugas dan alat berat. Bahkan, untuk mempercepat proses pembersihan 2 unit mobil pengangkut sampah juga sudah di datangkan ke Gili Trawangan," jelasnya.
Menurutnya, pembongkaran bangunan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi, yakni batas pendirian bangunan boleh dilakukan pada jarak 100 meter dari garis pantai.
"Karena tidak mungkin 100 meter, maka diberikan keringanan 30 meter, sebab kalau mengacu 100 meter, pastinya seluruh bangunan baik yang ada di garis pantai maupun di depannya akan ikut terbongkar," katanya.
Bupati menegaskan setelah pembongkaran tuntaskan dilakukan, pihaknya akan melakukan penataan. Hal ini dilakukan untuk mempercantik kawasan pantai, sehingga semakin menarik wisatawan yang berkunjung ke Trawangan.
"Setelah ini bersih semua akan kita tata kembali, mulai garis pantai, jalan, sampai lokasi usaha yang ada di Gili," tandasnya.
Untuk proses pembongkaran ratusan bangunan tersebut, pihaknya mengalokasikan biaya hingga Rp1,3 miliar, dengan rincian biaya penertiban Rp600 juta, biaya kebersihan Rp700 juta.
"Semua anggaran ini kita alokasikan agar kawasan Gili Trawangan bisa kembali tertata rapi kembali," tandas Bupati.
Selama pembongkaran yang sudah dimulai sejak pagi hingga sore hari, para pemilik secara sukarela membongkar sendiri lokasi usahanya. Bahkan, selama proses pembongkaran semua berjalan tertib tanpa ada perlawanan dari masyarakat maupun pemilik usaha.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017