Penang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia diminta tidak memberikan ijin rekrutmen pembantu rumah tangga (PRT) tanpa agensi (perusahaan pengerah tenaga kerja) atau rekrutmen secara sendiri-sendiri demi memberikan perlindungan kerja terhadap pekerja dan kualitas PRT kepada majikan. Presiden PAPA (Persatuan Agensi Pembantu Rumah Asing) Malaysia Dato Zulkepley Dahalan dan konsultan migrant worker Muhammad Iqbal di KBRI Malaysia, mengemukakan hal itu dalam lokakarya "Kajian Pekerja Indonesia di Malaysia: Strategi Komunikasi dan Harmonisasi", di Penang, Kamis, yang diselenggarakan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Malaysia. Berdasarkan MOU antara Indonesia-Malaysia tahun 2004 dan 2006, pengiriman TKI ke Malaysia harus melalui agensi tapi karena banyak warga Malaysia, terutama Melayu, yang tidak mampu mengambil PRT lewat agensi dengan biaya 6.000 ringgit (sekitar Rp15 juta) maka mereka mengurus sendiri atau merekrut PRT Indonesia secara sendiri-sendiri dan diberikan ijin pemerintah Malaysia. "Akibatnya, banyak kasus PRT tidak dibayar gajinya, disiksa, dilecehkan secara seksual dan mereka tidak berdaya karena paspornya ditahan majikan," kata Iqbal. Menurut dia, 47 persen tenaga kerja di Malaysia merupakan wanita sehingga kebutuhan PRT di Malaysia sangat tinggi. "Tahun 2004, Malaysia membutuhkan 250.000 PRT, disusul Hongkong 217.000 PRT, Taiwan 125.000, dan Singapura 150.000 PRT. Berdasarkan data awal tahun 2007, jumlah PRT asing di Malaysia mencapai 480.000 orang dari keseluruhan 1,8 juta pekerja asing. Dari 480.000 PRT asing di Malaysia sebanyak 430.000 berasal dari Indonesia. Selama 2002 - 2007, ada sekitar 30.000 PRT lari dari majikan Malaysia dan ada 2.000 majikan Malaysia menunggu mendapatkan PRT. Berdasarkan data International Organization for Migrant (IOM) Malaysia merupakan negara tertinggi terjadinya perdagangan manusia (trafficking) yakni mencapai 63 persen dibandingkan negara-negara lain di dunia seperti Arab Saudi, Kuwait, dan Jepang. Presiden PAPA Dato Zulkepley meminta pemerintah Malaysia untuk konsisten agar melarang individu-individu merekrut PRT secara langsung. "Semuanya sebaiknya dilakukan melalui agensi agar perlindungan terhadap PRT menjadi kuat dengan cara dibuatkan kontrak kerja yang jelas dan kami jamin tidak ada majikan yang tidak membayar gaji PRTnya," katanya. PAPA menjamin PRT yang disalurkan ke majikan dijamin ada kontrak kerja dan gaji yang dibayar penuh. Selain itu, Zulkepley juga mendesak pemerintah Malaysia untuk tidak memberikan lisensi kepada agensi yang tidak masuk organisasi PAPA.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007