Beijing (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China akan melakukan kerjasama ekstradisi pelaku tindak kejahatan dan diharapkan realisasi kerjasama itu bisa dilakukan pada tahun ini juga.
"Kedua negara sedang membahas kemungkinan melakukan kerjasama ekstradisi dan diharapkan bisa selesai tahun ini juga," kata Wakil Kepala Perwakilan RI Kedubes Beijing Mohamad Oemar di Beijing, Kamis.
Dikatakan, pada prinsipnya sudah ada kemauan politik antara kedua negara untuk melakukan kerjasama ekstradisi pelaku tindak kejahatan dan mempercepat realisasinya.
Langkah kerjasama ekstradisi tersebut, kata Oemar, merupakan salah satu pilar politik yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pemimpin kedua negara, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Hu Jintao, di Jakarta April 2005 dalam kerangka "Kerjasama Strategis."
Kesepakatan ekstradisi itu, tambahnya, akan memiliki keuntungan dua arah, yakni untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku tindak kejahatan dari Indonesia yang lari ke daratan China, demikian juga untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku tindak kejahatan di China yang lari ke Indonesia.
"Jadi kesepakatan itu sebenarnya menguntungkan kedua belah pihak, yakni Indonesia dan China," kata Oemar seraya menambahkan bahwa kerjasama itu sangat penting untuk mempermudah menghukum pelaku tindak kejahatan di negeri sendiri.
Ia mengatakan, sebenarnya ide kerjasama ekstradisi tersebut sudah pernah dibahas pada tahun lalu dan pada tahun ini pembicaraan untuk menjadi kesepakatan yang bisa direalisasikan kian diintensifkan.
Kemajuannya saat ini, katanya, masih dalam taraf penyelesaian draft dan melakukan pertukaran antara kedua negara sehingga nanti diharapkan bisa lebih mudah untuk segera bisa disepakati oleh masing-masing menteri.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007