Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
"Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau dalam rilis di Jakarta, Jumat mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM pada 17 Februari 2017, Kementerian Perdagangan juga sudah mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga dengan volume 675.000 ton.
"Kami akan segera melanjutkan kegiatan ekspor dan meneruskan operasi tambang di Batu Hijau secara normal," ujarnya.
Menurut dia, Amman menghargai kerja sama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan proses permohonan rekomendasi dan izin ekspor konsentrat dari tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat.
"Kami juga berharap untuk dapat terus bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu keberlangsungan operasi dan nilai tambah tambang AMNT sebagai salah satu penunjang perkembangan ekonomi dalam negeri secara jangka panjang seperti yang telah kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, terutama dukungan pemerintah dalam mempermudah dan menunjang investasi kami di masa mendatang," tambah Rachmat.
Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) adalah tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sejak mulai melaksanakan operasi secara penuh di Indonesia pada 2000, Amman telah berkontribusi lebih dari Rp100 triliun berupa pembayaran pajak dan nonpajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta pembayaran deviden kepada para pemegang saham nasional.
Amman yang mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 3.500 kontraktor juga melakukan berbagai program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat dengan anggaran dana per tahun lebih dari Rp50 miliar.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Amman telah menyatakan terima kasih atas persetujuan pemerintah mengubah perjanjian kontrak karya menjadi IUPK.
Sementara, lanjutnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak perubahan dari KK menjadi IUPK.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017