Banda Aceh (ANTARA News) - Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh tidak hanya diberlakukan bagi umat Islam saja tetapi juga bagi non muslim yang melakukan pelanggaran qanun (peraturan) yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.
"Jadi, kita akan sempurnakan lagi qanun-qanun yang telah ditetapkan tersebut, sehingga lebih sempurna lagi, termasuk pelanggaran Syariat Islam juga diberlakukan oleh non muslim di Aceh," kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Alyasa` Abubakar di Banda Aceh, Kamis.
Pada acara diskusi dan dialog dengan organisasi Islam dan santri Aceh itu, Alyasa` menyatakan, qanun-qanun Syariat Islam, yakni tentang judi (maisir), minuman keras (khamar), dan mesum (khalwat), masih perlu direvisi, karena dinilai masih ada kelemahan dan kekurangan, sehingga menimbulkan ketidakadilan.
"Mungkin juga bisa dimasukkan lagi, pelaksanaan qanun tersebut tidak hanya warga sipil, tapi juga anggota militer dan kepolisian, yang selama ini tidak terjerat hukum Islam, apabila melakukan pelanggaran qanun Syariat Islam," ujarnya.
Ia menyatakan, peraturan atau perbuatan pidana yang tidak diatur dalam hukum nasional, maka Aceh bisa membuatnya dalam qanun, termasukan di antaranya pelanggaran qanun maisir, khalwat, dan khamar, terhadap anggota militer, kepolisian dan warga non muslim.
"Jadi, nantinya siapa saja yang melakukan pelanggaran qanun yang telah ditetapkan di Aceh, akan mendapat hukuman, termasuk anggota militer, kepolisian dan warga non muslim," katanya.
Alyasa` menyatakan, pelaksanaan Syariat Islam secara umum sudah berjalan di Aceh, namun masih ada kekurangan yang perlu terus diperbaiki.
Untuk itu, ia berharap kepada organisasi Islam, seperti remaja masjid dan pesantren untuk tidak bosan-bosan menyuarakan kepada masyarakat tentang hukum Islam.
"Kita boleh menegur warga yang melakukan pelanggaran Syariat Islam, tapi jangan sampai anarkis, karena untuk menegakkan kebenaran membutuhkan kesabaran dan ketekunan dan yang paling penting jangan sampai bosan," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007