Sebaliknya, Freeport McMoran Inc sebagai induk perusahaan PT Freeport Indonesia sudah memberi sinyal jelas akan membawa perselisihan payung hukum bentuk invetasi dengan pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional jika perundingan menemui kebuntuan. Jangka waktunya 120 hari.
"Saya tidak mau berandai-andai. Biarkan saja jalan. Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," kata Pandjaitan, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat.
Sebagai menteri koordinator di bidang kemaritiman, Pandjaitan bertugas juga mengoordinasikan Kementerian ESDM, Kementeri Pariwisata, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia katakan lagi, "Saya kira sudah diurus menteri ESDM, ya biarkan saja."
Mengenai ancaman PHK , dia menyerahkan urusan itu kepada menteri tenaga kerja yang akan berkunjung ke Timika, Papua, dalam waktu dekat.
Gelombang PHK dan merumahkan karyawan mulai terjadi belakangan ini. Paling tidak 1.000 lebih karyawan tetap dan kontrak yang sudah di-PHK dan dirumahkan.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017