Banda Aceh (ANTARA News) - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya mendesak dilakukannya Pilkada ulang di kabupaten itu karena menganggap penyelenggara tidak berlaku adil kepada semua kandidat.
"Kami menolak hasil Pilkada dan mendesak dilakukannya pemilihan ulang. Kami merasa dirugikan karena penyelenggara tidak berlaku adil," kata Muchlis Muhdi, calon Bupati Aceh Barat Daya, di Banda Aceh, Kamis, yang berpasangan dengan Syamsinar.
Pasangan lain yang menolak hasil Pilkada di Aceh Barat Daya adalah Zainal Arifin dan Said Azhari. Pasangan ini juga mendesak Pilkada ulang.
Muchlis menyatakan, ketidakadilan penyelenggara dilihat dari pelipatan kertas surat suara. Pelipatan kertas surat suara menutupi nomor urut delapan hingga 10.
"Ketika kertas surat suara dibuka, yang tampak paslon nomor urut satu hingga tujuh. Parahnya, ketika nomor urut enam dicoblos, paslon nomor urut sembilan ikut tercoblos," kata Muchlis.
Menurut dia, hal itu terjadi karena lipatan paslon nomor urut delapan hingga 10 dilipat ke belakang. Seharusnya lipatan ke depan, sehingga ketika pemilih membukanya, kertas surat suara terbuka semuanya.
"Akibatnya, surat suara kami, paslon nomor urut enam banyak yang rusak. Kami perkirakan yang rusak lebih dari 5.000 lembar. Ini bentuk ketidakadilan penyelenggara Pilkada terhadap kami," kata dia.
Senada juga diungkapkan Said Azhari, calon Wakil Bupati Aceh Barat Daya. Paslon nomor urut 10 ini juga merasa dirugikan karena lipatan kertas surat suara yang menguntungkan paslon nomor urut rendah.
"Ketika kertas surat suara dibuka, yang tampak hanya paslon nomor urut satu, dua, dan tiga. Kami nomor 10 dilipat ke belakang, sehingga tidak tampak oleh pemilih," kata dia.
Baik Said Azhari maupun Muchlis Muhdi menyatakan sudah melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Mereka juga melaporkan praktik politik uang ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya.
"Tidak hanya kami, delapan pasangan calon lainnya juga menolak hasil Pilkada," tegas Muchlis.
Pewarta: M. Haris SA
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017