Jakarta (ANTARA News) - Keramahan dan semangat persaudaraan yang ditunjukkan masyarakat Indonesia kepada pengungsi pencari suaka dari negara-negara konflik, diapresiasi oleh peneliti asal Jerman, Antje Missbach.
"Banyak keramahan yang ditunjukkan masyarakat umum Indonesia dengan menyambut dan memperlakukan para pengungsi asing ini dengan cara yang bersahabat," kata Antje dalam peluncuran bukunya berjudul "Troubled Transit, Asylum Seekers Stuck in Indonesia" di Jakarta, Kamis malam.
Menurut staf pengajar antropologi pada Universitas Monash di Australia itu, kelebihan Indonesia itu benar-benar terbalik dengan banyak negara lain yang umumnya menolak dan memperumit pencari suaka.
Tidak jarang pengungsi yang berusaha menyelamatkan diri dari negara-negara konflik seperti Afghanistan, Iran, Sri Lanka, Pakistan, dan Myanmar, dipaksa kembali ke laut untuk melanjutkan perjalanan mereka dengan perbekalan terbatas dan kondisi perah yang sebagian besar kelebihan kapasitas.
"Saya rasa keramahan orang Indonesia menjadikan hidup mereka lebih baik," kata Antje.
Namun dia menganggap keramahan saja tidak cukup untuk memenuhi hak-hak dasar para pengungsi, terutama dalam mendapatkan pendidikan dan pekerjaan layak. Sedangkan keadaan yang mengharuskan menjalani hidup dalam ketidakpastian tentang masa depan, tanpa pekerjaan dan rutinitas, telah membuat para pengungsi menderita.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk mengungsi kekosongan hukum pengaturan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
Antje menilai Perpres itu kemajuan bagi Indonesia. "Peraturan tersebut lebih berperan sebagai pedoman teknis daripada sebuah kebijakan yang tepat," kata dia.
Sependapat dengan Antje, jaringan masyarakat sipil Indonesia untuk perlindungan hak pengungsi, SUAKA, juga mengapresiasi Perpres yang dapat menjadi rujukan pejabat pemerintah dalam menangani pengungsi.
"Perpres ini mengacu pada Konvensi Pengungsi 1951 yang membedakan definisi pengungsi dengan imigran ilegal. Karena berbeda dari imigran gelap yang seringkali menyalahgunakan izin tinggal mereka, para pengungsi di sini tidak punya pilihan lain selain pergi dan menyelamatkan diri dari konflik berkepanjangan di negara asalnya," kata Koordinator Sekretariat SUAKA Rizka Argadianti Rachmah. "Pada dasarnya kami mengapresiasi peraturan presiden ini, tetapi bagi SUAKA ini masih jalan panjang menuju proses pemenuhan HAM yang sejati."
SUAKA mencatat hingga Desember 2016 terdapat lebih dari 14.700 pengungsi dan pencari suaka dari 49 negara, yang berada di Indonesia.
Sebagian besar pengungsi harus menunggu selama kurang lebih dua tahun dalam proses pendaftaran untuk mendapat sertifikat pencari suaka dari UNHCR, karena sebagai negara transit yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tidak memberikan hak bagi para pengungsi dan pencari suaka untuk menetap dan menjadi warga negara yang sah.
Indonesia juga tidak mengakui prinsip integrasi lokal, sehingga hanya bisa memberi toleransi bagi pengungsi dan pencari suaka untuk tinggal sementara hingga mereka memutuskan kembali ke negara asal secara sukarela atau pindah ke negara lain.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017