Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Dr. Laksanto Utomo mengatakan, kebijakan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengembalian jabatan Gubenur DKI, Basuki Tjahaya (Ahok)) dapat dimaklumi karena Mendagri tidak ingin membuat kebijakan yang salah hingga merugikan dirinya.

Langkah Mendagri memperpanjang jabatan Gubernur Basuki Tjahaya, kata Ketua APPTHI, Laksanto Utomo di Jakarta, Kamis, dapat dimaklumi karena Tjahjo tidak ingin memikul beban sendirian ketika ada pihak yang dirugikan melakukan gugatan hukum.

Merujuk Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Laksanto, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam ayat 2, kepala daerah akan diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam kasus pada ayat 1. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakilnya.

Dalam kaitan itu, Mendagri sudah meminta fatwa ke Mahkamah Agung dan melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Soal fatwa, MA sudah memberikan jawaban, namun mengenai isi konsultasinya dengan Presiden Joko Widodo hanya Mendagri yang tahu, katanya.

Ketua APPTHI ini dimintai tanggapanya terkait adanya pro kontra soal penafsiran Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurut Laksanto, mendagri tampaknya akan melakukan sesuatu kalau landasan hukumnya sudah nyata atau jelas tidak ada lagi muti tafsir.

"Saya kira Mendagri akan mengambil sikapnya setelah Kejaksaan mencatatkan tuntutannya, apakah di atas lima tahun atau di bawah lima tahun. Jika tuntutan itu sudah ada,maka Mendagri pasti mengambil sikap," kata Laksanto.

Kehati-hatian seorang pejabat memang diperlukan jika tidak ingin dirinya dianggap melanggar hukum.

Kasus serupa, kata Laksanto, adalah Gubernur Gorontolo Rusli Habibie yang tidak dinonaktifkan, meski berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik. Dengan begitu Mendagri tidak ingin menjalankan hukum secara berbeda dalam kasus serupa.

Artinya, jika hukum harus equal, (semua warga sama di depan hukum) maka pengembalian jabatan gubenur DKI dapat dibenarkan, kata Laksanto yang juga Ketua Lembaga Peneti Hukum Jakarta itu.

Menjawab pertanyaan soal adanya angket dari DPR terkait kebijakan Mendagri, Laksanto mengatakan, hak angket atau hak DPR untuk mengawasi pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang yang dimotori partai Gerinda dan PKS, merupakan hal biasa karena anggota dewan mempunyai hak untuk itu.

Hak angket itu dialamatkan kepada Presiden, bukan kepada Mendagri. Dengan begitu langkah Tjahjo Kumolo dalam membuat kebijakan dapat dipahami karena terlihat penuh kehati-hatian dengan tingkat kefahaman hukum yang cukup baik.

(Y005/A011)

Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017