Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, segera mendapat akses kekonsuleran.
"Kami koordinasi dengan Kemlu, terutama yang sekarang mendesak kan terkait (mendapatkan) akses kekonsuleran sehingga pemerintah Indonesia bisa lebih dalam untuk memberikan bantuan," ujar Hanif dalam acara peluncuran laporan ketimpangan oleh Oxfam dan INFID di Jakarta, Kamis.
Menaker mengaku tidak secara langsung menangani dan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah, karena kewenangan dan anggaran untuk upaya perlindungan WNI yang berada di luar negeri berada di bawah Kementerian Luar Negeri.
Dan meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan Siti Aisyah tidak termasuk dalam daftar TKI yang secara legal bekerja di luar negeri, perlindungan terhadap perempuan asal Serang tersebut tetap harus dipenuhi.
"Secara prinsip semua warga negara Indonesia, terlepas apakah dia tercatat sebagai TKI atau tidak, tentu negara akan hadir untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap semua permasalahan yang menimpa mereka," tutur Hanif.
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mendesak otoritas Malaysia untuk segera memberikan akses kekonsuleran bagi pihak KBRI untuk dapat bertemu dengan perempuan pemegang paspor Indonesia dengan nama Siti Aisyah yang saat ini ditahan oleh polisi Malaysia.
Menurut Arrmanatha, pemerintah Malaysia harus segera memberi akses kekonsuleran bagi pemerintah yang warga negaranya ditahan karena terlibat kasus hukum karena hal itu sudah diatur dalam pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 terkait masalah kekonsuleran.
"Itu untuk memastikan bahwa paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang sudah ditahan sehingga kita bisa konfirmasi bahwa orang yang ditahan memang benar WNI. Kalau dari segi keaslian, paspor itu asli, tetapi kami kan belum tahu bahwa memang yang ditahan orangnya sama dengan data orang di paspor," jelas Arrmanatha.
Kepolisian Malaysia sejauh ini belum memiliki cukup bukti untuk menuntut perempuan yang diduga sebagai WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Jong-nam.
(Baca: Kemlu desak Malaysia segera berikan akses kekonsuleran)
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017