Payakumbuh, Sumbar, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, menetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Kamis, mengatakan pasangan nomor urut dua tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota di GOR M. Yamin kota itu.
"Dalam rapat pleno ini ditetapkan Riza Falepi dan Erwin Yunaz sebagai pasangan calon terpilih," kata dia.
Dari total 57.178 suara yang sah, pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau 43,62 persen. Sedangkan pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.
Ia merincikan di Kecamatan Payakumbuh Utara, Riza-Erwin menang telak dari dua kompetitornya, dimana pasangan tersebut meraih 9.481 suara, sedangkan Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.134 suara dan Pasangan Suwandel-Fitrial memperoleh 2.351 suara.
Kemudian di Kecamatan Payakumbuh Timur, Suwandel-Fitrial juga menang telak dari dua pasangan lainnya, dimana pasangan tersebut meraih 6.054 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.152 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 3.767 suara.
Berikutnya di Kecamatan Payakumbuh Selatan, Suwandel-Fitrial juga menang tipis dari dua pesaingnya, yang mana pasangan tersebut meraih 2.486 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 908 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 1.699 suara.
Selanjutnya di Kecamatan Payakumbuh Barat, pasangan nomor urut tiga itu masih menang dari dua pasangan lainnya, yang mana pasangan itu meraih 9.369 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 4.498 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 7.460 suara.
Sedangkan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Riza-Erwin unggul dari dua calon lainnya. Pasangan tersebut meraih 2.539 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 1.366 suara dan Pasangan Suwandel-Fitrial 914 suara.
Khadafi menyebutkan bagi pasangan calon yang tidak puas dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3X24 jam.
Kewenangan MK menangani perkara pilkada diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan kepada MK apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.
Sementara itu, saksi Pasangan Suwandel-Fitrial, Zulherman tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut.
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemilihan dan masa tenang. Pelanggaran tersebut didapat dari saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), relawan, dan pengurus partai pendukung.
Selanjutnya juga ada praktik politik uang, bagi-bagi beras dan pakaian, di mana permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat.
"Sepanjang hal yang kami sampaikan tadi, kami tidak dapat menerima dan menolak hasil rapat pleno. Akan tetapi kami menaati aturan yang ada dalam tatib dan telah dibacakan sebelum rapat," kata dia.
Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wendra Yunaldi-Ennaidi (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (dari jalur partai politik).
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017