Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan usaha tujuh perusahaan penghimpun dana masyarakat karena tidak memiliki izin, sehingga sulit diawasi dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Usaha mereka dapat dilanjutkan kembali jika sudah mendapat izin dari otoritas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Tongam membeberkan ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, PT Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.
Kegiatan tujuh perusahaan tersebut, kata Tongam, sudah diawasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan melalui berbagai media baik, media cetak, media sosial, maupun elektronik.
Setelah dipanggil Satgas, lanjut dia, lima perusahaan yakni PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan. Adapun dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas dan bersikap kooperatif.
Tongam juga mengatakan penghentian ketujuh perusahaan tersebut setelah kajian tim internal dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu, Satgas meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas terkait.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017