"Dilakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan di tujuh lokasi, ada satu ruko dan enam bidang tanah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Tujuh lokasi yang dilakukan penyitaan oleh KPK terkait TPPU dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto adalah satu unit ruko di Sun City Festival Madiun Blok C-22; tanah di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 4.000 meter persegi.
Kemudian, tanah di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 989 meter persegi; tanah di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangonganan Kecamatan Manguharjo, Madiun, luas 479 meter persegi.
Lalu, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun, luas 493 meter persegi; tanah di Jalan Hayam Wuruk, Manguharjo, Madiun, luas 5.278 meter persegi; dan satu tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang, Jawa Timur, luas 6.350 meter persegi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi TPPU dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang Irianto dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, tersangka Bambang Irianto diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut," kata Febri.
Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Febri juga menyatakan bahwa sebelumnya Bambang Irianto juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain, yaitu perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.
Pada kasus ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara kedua, kata Febri adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Pada kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(B020/B014)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017