Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa 10 saksi terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dilakukan di Polres Madiun Kota dalam penanganan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Bambang Irianto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, dalam pemeriksaan hari ini ada tujuh anggota DPRD setempat yang kami periksa dan juga dari pihak swasta.

Lebih lanjut, Febri mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan di penyidikan termasuk penyitaan terhadap sejumlah uang yang berada di dalam rekening.

"Kalau sebelumnya ada tiga bank, saat ini bertambah ada rekening di Bank Mandiri, namun informasi berapa total yang disita kami akan sampaikan setelah penyitaan di sejumlah rekening tersebut selesai dilakukan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).

Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang Irianto dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Jadi, tersangka Bambang Irianto diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut," kata Febri.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Febri juga menyatakan bahwa sebelumnya Bambang Irianto juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain, yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara kedua, kata Febri, adalah indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(B020/R010)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017