"Kan ada proses hukum, disebut ya tidak apa-apa, kenapa?" kata Ken di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Dalam dakwaan "Country Director" PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair disebutkan adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 23 September 2016, berkat bantuan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang Soekarno adalah orang yang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar dari Rajamohanan.
"Ah kita tunggu saja, aduh kebelet buang air kecil," tambah Ken singkat.
Ia pun mengaku menyerahkan proses hukum ke KPK, termasuk bila ia akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Rajamohanan nanti.
"Kamu tanya saja ke sana (KPK), kan sudah ada proses hukum, untuk apa saya jelaskan?" ucap Ken.
Rajamohanan sebelumnya mengakui bahwa Arif adalah teman lamanya.
"Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah beli furniture dari beliau. Itu hubungan dengan Arif," kata Rajamohanan pada Senin (20/2).
Rajamohanan juga meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui "whatsApp" yang diteruskan oleh Arif kepada Handang dengan kalimat "Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk".
Arif juga yang berperan untuk menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Sebenarnya sebagai teman itu saya hanya berkonsultasi, nanti bisa didengar dari pengadilan. Apapun buktinya kan bisa dengar di pengadilan," tambah Rajamohanan.
Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Handang sebesar 148.500 dolar AS (hampir Rp2 miliar) dari total komitmen Rp6 miliar agar Handang membantu menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) PT EKP masa pajak Desember 2014 sebesar Rp52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp26,44 miliar atau total Rp78,8 miliar.
Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun lalu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017