"Ada datanya (dugaan korupsi itu) dan kita sendiri masih menunggu BPK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Dahlan Iskan mempunyai inisiatif untuk mengumpulkan dana sebesar Rp13 miliar, dan dia juga yang menunjuk siapa yang bisa mengerjakan proyek tersebut.
Ditambahkan, pengadaan mobil listrik itu bukan untuk penelitian.
"Kita hanya melanjutkan dan semua pihak mengatakan jangan tebang pilih, kita berani membuktikan bahwa ini tajam ke semua arah tidak tajam ke bawah," tegasnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik itu, setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017