"Dibantu PPATK dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo mengatakan penyidik kepolisian masih menghitung nominal aset yang disita dari tersangka pengelola Pandawa Group, Salman Nuryanto.
Penyidik telah menyita barang bukti aset Pandawa Group berupa 40 sertifikat lahan dan memblokir rekening bank berisi miliaran rupiah.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap pendiri Salman Group Salman Nuryanto bersama beberapa rekannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif bernilai triliunan rupiah.
Petugas menciduk daftar pencarian orang (DPO) Salman Nuryanto di daerah Mauk Kabupaten Tangerang. Banten, pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sejumlah investor melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Polda Metro Jaya.
Salah satu investor Diana Ambarsari, Mikael Marut melaporkan Nuryanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2017 dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Diana mengaku tertarik berinvestasi binis multi level merketing (MLM) yang ditawarkan Nuryanto sejak Februari 2016 dengan keuntungan 10 persen per bulan.
Menurut Diana awalnya keuntungan sebesar 10 persen berjalan normal, namun memasuki Desember 2016 keuntungan berkurang menjadi 5 persen hingga perusahaan itu vakum.
Diana menyebutkan pihak manajemen Pandawa Group menjanjikan operasional bisnis akan berjalan normal pada Januari 2017 namun mundur hingga 2 Februari 2017.
Diana mengungkapkan keuntungan investasi Pandawa Group bermasalah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan perusahaan MLM itu ilegal.
Ia menjelaskan Pandawa Group menjalankan bisnis MLM menarik modal dari sejumlah investor untuk diputarkan kepada pedagang pasar dan makanan.
Diana mencatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017