Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak warga negara Indonesia yang mendoakan saya," kata Patrialis saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, pukul 10.35 WIB.
Patrialis menyatakan dia sangat menghormati KPK karena kontribusinya besar dalam membangun negeri.
"Jadi silakan diperiksa, hari ini untuk pertama kali sejak saya ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK, InsyaAllah kebenaran itu ada di pengadilan," kata Patrialis, yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2009-2011.
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena menduga dia menerima hadiah berupa uang sebanyak 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Basuki memberikan uang itu agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 16 Februari menyatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017