Jakarta (ANTARA News) - Istri aktivis HAM Munir, Suciwati, merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya terhadap PT Garuda Indonesia. "Bagaimana mau puas? Hal yang paling penting justru tidak dikabulkan," ujar Suciwati, usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. Suciwati menganggap hal terpenting yang tercantum dalam gugatannya adalah permohonan audit terhadap PT Garuda Indonesia. "Justru itu yang terpenting. Selama ini penerbangan Garuda sering dipakai untuk kepentingan lain, seperti kepentingan intelijen," katanya. Audit terhadap PT Garuda Indonesia, menurut Suciwati, akan mencegah berulangnya kejadian seperti yang menimpa suaminya. "Yang paling mengerikan adalah terulangnya kejadian seperti ini. Permintaan audit kita ajukan untuk mencegah terulangnya peristiwa kematian Munir," tuturnya. Kuasa hukum Suciwati, Asfinawati dari LBH Jakarta, juga menyatakan ketidakpuasannya atas putusan majelis hakim. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang hanya memandang gugatan perdata dari soal nominal ganti rugi, tanpa mengabulkan permintaan permohonan maaf serta audit terhadap PT Garuda Indonesia. Namun, Asfinawati belum menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kita masih pikir-pikir dulu," ujarnya. Sebaliknya, kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Uki Indra, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Uki menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan percakapan antara pilot penerbangan Singapura-Amsterdam, Pantun Matondang, sebagai pilot bertanggungjawab (pilot in chief), dan Dokter Tarmizi yang berada dalam pesawat tersebut, untuk mengkonsultasikan kondisi kesehatan Munir. "Jelas, kita akan banding atas putusan tersebut," kata Uki. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin mengabulkan sebagian gugatan Suciwati terhadap PT Garuda Indonesia dan awak penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir. Majelis hakim menyatakan PT Garuda Indonesia dan Pantun Matondang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena lalai menjamin keselamatan Munir sebagai penumpang. Majelis hakim memerintahkan PT Garuda dan Pantun untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Suciwati senilai Rp664,2 juta, dari total nilai Rp14,239 miliar yang dituntut oleh Suciwati. Suciwati mengaku tidak mempersoalkan rendahnya nilai ganti rugi yang ia dapatkan dibanding jumlah yang dituntut olehnya. "Sejak awal, bukan ganti rugi itu yang menjadi fokus kita. Yang penting, menemukan siapa yang bertanggungjawab atas meninggalnya Munir," demikian Suciwati. (*)
Copyright © ANTARA 2007