Jakarta (ANTARA News) - Mantan Danrem Wiradharma Timor Timur, Mayjen TNI Noer Muis, Kamis, dalam dengar pendapat ketiga yang dilaksanakan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste memberikan dokumen kesaksian seorang korban kekejaman pasukan UNAMET.
Ia mengatakan saksi tersebut bernama Christoper Madera yang mengaku diambil paksa oleh empat orang anggota UNAMET dan dipaksa untuk memihak pada kubu pro kemerdekaan. Christoper mengalami sejumlah luka di kepala, pinggang dan paha.
Dalam dokumen tersebut, Christoper juga mengatakan bahwa ia telah ditembak oleh salah satu personel UNAMET.
Noer Muis yang kini menjabat Panglima Divisi I Kostrad, mengatakan sebaiknya Christoper dihadapkan atau dimintai keterangan langsung oleh KKP, sehingga diketahui keterlibatan UNAMET dalam peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya itu, disebutkan pula bahwa ia menerima banyak laporan sesudah jajak pendapat dilaksanakan, yaitu pada 30 Agustus 1999 sore yang berisi intimidasi pihak UNAMET agar memilih opsi dua atau pro kemerdekaan, waktu pemilihan kotak suara juga tidak dibuka hingga menolak Polri untuk mengawal kotak suara.
Sementara itu, terkait dengan pemberian senjata kepada perlawanan rakyat (Wanra) Noer Muis mengatakan bahwa hal itu sah menurut UU.
Pemberian senjata itu untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Tetapi sebelum jajak pendapat berlangsung senjata-senjata itu sudah ditarik.
"Jumlah Wanra itu rata-rata 50-75 setiap Kodim. Di Timor Timur terdapat 13 Kodim. Tidak ada syarat khusus untuk menjadi Wanra. Kami memilih pemuda-pemuda yang tidak cacat," katanya.
Acara dengar pendapat itu dipimpin oleh Ketua KKP, Benjamin Mangkoedilaga, dan dihadiri pula oleh para komisioner yang berasal dari Indonesia dan Timor Leste.
Dalam acara ini juga diundang mantan Ketua DPRD Tingkat I Timor Timur, Armindo Soares Mariano, saksi kasus perkosaan dan pembunuhan Ana Lemos, Alianca Gonzalves serta mantan komandan Batalyon 745, Letkol Jacob Sarosa. (*)
Copyright © ANTARA 2007