Makassar (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan jika pengaturan zonasi antara pasar modern waralaba (ritel) dengan pasar tradisional itu sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah.
"Jadi ada beberapa daerah yang menanyakan ke kami bagaimana KPPU dalam mengawasi persaingan usaha antara pasar modern dan tradisional, tetapi saya justru mengembalikannya kepada pejabat daerah karena memang itu adalah kewenangannya dalam menentukan zonasi," ujar anggota KPPU-RI Saidah Sakwan di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan zonasi pasar modern dengan pasar tradisional itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat dan Toko Modern.
Saidah menyebutkan jika Perpres itu menguatkan prinsip otonomi pemerintah daerah yang punya kewenangan dalam mengolah dan mengatur daerahnya tanpa intervensi dari atas.
"Kan saat dikeluarkan Perpres 112 itu kan memang pada waktu itu adalah rezimnya perizinan, semua tentang izin-izin dimudahkan, makanya jika ada yang ditemukan berdampingan pasar modern dan pasar tradisional itu karena kemudahannya," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku jika pada saat dikeluarkan perpres tersebut, memang sedang berada masa-masa jelang pemilihan kepala daerah sehingga semua urusan perizinan jadi mudah.
Namun dibeberapa daerah, ada kabupaten yang sama sekali tidak ada pasar modernnya seperti Alfamart, Indomaret dan lainnya karena memang tidak memberikan izin kepada para pengusaha untuk mendirikan pasar ritel.
Dibeberapa daerah lainnya, seperti kota Blitar yang justru lebih rapih dan tertata baik zonasi atau pengaturannya dan tidak menjamur hingga ke kelurahan-kelurahan.
"Di Blitar ada, tapi kan betul-betul menggunakan kewenangannya dalam mengatur zonasi itu. Misalnya, tidak boleh ada disetiap kelurahan atau tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional," katanya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017