"Selama ini, hanya ada dua kawasan parkir yang ditetapkan, yaitu kawasan satu dan kawasan dua atau kawasan komersial dan nonkomersial. Nantinya, kami usulkan tambahan kawasan baru, yaitu kawasan wisata," kata Kepala Subbagian Perundangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi Efendi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, penambahan kawasan parkir tersebut untuk mengakomodasi perkembangan yang ada di Kota Yogyakarta sekaligus memberikan kepastian tarif terhadap warga yang memanfaatkan layanan jasa parkir di kawasan tertentu.
Sejumlah permasalahan parkir yang kerap ditemui, lanjut dia, adalah tidak adanya kepastian tarif di kawasan wisata, seperti yang terjadi di Kawasan Malioboro atau di sekitar Gembira Loka Zoo.
"Selalu saja ada permasalahan dan keluhan yang muncul karena tarif sangat mahal. Oleh karena itu, perlu ada kepastian mengenai tarif di kawasan wisata yang bisa dijadikan pedoman," katanya.
Selain mengatur tambahan kawasan parkir wisata, di dalam usulan rancangan peraturan daerah tersebut juga lebih banyak diusulkan mengenai ketentuan tarif parkir progresif.
"Untuk penentuan tarifnya, akan dibahas lebih lanjut pada saat pembahasan dengan legislatif," kata Alwi.
Ia berharap pembahasan raperda tentang parkir bisa berjalan lancar.
Hanya saja, lanjut dia, sebuah raperda membutuhkan waktu yang lebih lama saat memasuki tahap konsultasi, fasilitasi, dan evaluasi di tingkat DIY.
"Kami juga berharap agar proses ini bisa dilakukan lebih cepat. Seharusnya, proses fasilitasi hanya membutuhkan waktu 14 hari, tetapi yang terjadi bisa berbulan-bulan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan bahwa Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Parkir untuk merevisi peraturan daerah lama, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2009 serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Akan ada tiga raperda terkait dengan parkir yang dibahas, yaitu penyelenggaraan perparkiran, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dan retribusi tempat khusus parkir," kata Wirawan.
Sebelumnya, aturan mengenai retribusi parkir diatur bersama-sama dengan retribusi lain dalam peraturan retribusi jasa umum.
"Nantinya, seluruh retribusi akan diatur sendiri-sendiri, termasuk retribusi parkir. Oleh karena itu, kami menyusun rancangan peraturan daerah untuk itu," katanya.
Pewarta: Eka Arifa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017