"Mayat ini telah menjalani pemeriksaan post-mortem yang lengkap termasuk uji tomografi komputer, post-mortem luar dan dalam serta pemeriksaan forensik gigi," kata Noor.
Tomografi komputer adalah teknik menghasilkan citra tampang lintang atau struktur internal sebuah objek dengan memanfaatkan foton atau partikel yang dapat menembus objek dan dianalisis oleh sebuah sistem pendeteksi.
Noor mengatakan mayat telah ditangani dengan penuh hormat dan spesimen-spesimen medikolegal yang telah diambil juga diperlakukan mengikuti peruntukan undang-undang untuk menjaga mata rantai bukti.
"Spesimen medikolegal tersebut diserahkan kepada pegawai kepolisian yang menangani investigasi setelah bedah mayat untuk diserahkan kepada laboratorium terakreditasi untuk dianalisa," katanya.
Dia mengatakan analisis ini bertujuan untuk memastikan identitas mayat dan juga setelah kematian. "Hasil laboratorium masih dalam proses. Tidak ada otopsi kedua terhadap mayat," kata Noor.
Institut Perubatan Forensik Negara di Hospital Kuala Lumpur telah menerima satu mayat laki-laki warga negara Korea Utara pada 15 Februari 2017 pukul 10.00 dari Pegawai Polisi Penyelidik untuk menjalani bedah post-mortem.
Pemeriksaan mayat telah dilaksanakan pukul 12:45 petang 15 Februari 2017 dan pemeriksaan telah selesai pukul 06.45 petang pada hari yang sama.
"Pemeriksaan ini telah dijalankan mengikuti ketetapan dalam pasal 331 Kanun Prosedur Jenayah dan turut dihadiri Pegawai Polisi Penyelidik (penyidik)," katanya.
Tim bedah terdiri dari wakil pakar forensik, pakar radiologi forensik dan pakar odontologi forensik yang berpengalaman luas.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017