... saat Seon-hwa awalnya dibekap dengan satu handuk dan kemudian satu gantungan baju yang ditutupi kain selama ritual yang berlangsung selama dua jam itu...
Frankfurt am Main (ANTARA News) - Pengadilan di Jerman, Senin (20/02), memvonis enam tahun penjara seorang perempuan Korea Selatan karena kematian sepupunya yang dipukuli dan dicekik selama proses pengusiran setan di kamar suatu hotel di Frankfurt.
Praktik pengusiran setan serupa ini dikenal juga sebagai bagian dari praktik eksorsisme.
Empat anggota lain keluarga itu dituduh ambil bagian dalam ritual itu, termasuk anak laki-laki korban yang sekarang berusia 16 tahun, divonis hukuman dimulai dari 18 bulan hingga dua tahun, kata kantor berita Jerman, DPA.
Para jaksa mengatakan, korban itu, Seon-hwa P (41 tahun), terbunuh setelah mulai bicara sendiri dan mengamuk saat menginap di hotel pada Desember 2015; menyebabkan para pelaku melakukan ritual eksorsisme itu.
Dada dan perut perempuan itu dipukul saat Seon-hwa awalnya dibekap dengan satu handuk dan kemudian satu gantungan baju yang ditutupi kain selama ritual yang berlangsung selama dua jam itu, kata mereka.
Korban itu mengalami "kompresi besar di bagian dada dan trauma di leher" serta tewas karena sesak napas.
Sang pelaku bernama Doean K. "Dengan sendirinya memutuskan atas hidup dan mati seseorang," kata jaksa Nadja Boettinger, selama persidangan.
Pengadilan itu juga menuduh bersalah putra (22), dan putri (19), serta sepupu (16), dari pelaku.
Setelah menemukan jasad wanita di hotel, polisi juga menemukan korban kedua di garasi rumah yang disewa kelompok itu di kota Sulzbach. Wanita kedua yang ditemukan masih hidup itu terluka parah dan menderita hipotermia serta dehidrasi.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017