Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat memberikan pendapat hukum atau fatwa dalam soal penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah berstatus terdakwa, kata Ketua MA Hatta Ali kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sebuah pernyataan tertulis.

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum," tulis MA dalam suratnya, seperti disampaikan Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa.

Mucul desakan dari sebagian kalangan agar menteri dalam negeri menonaktifkan Basuki yang biasa disapa Ahok karena mantan Bupati Belitung Timur itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Namun Mendagri menyatakan belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda menyatakan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun. Padahal Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 huruf a KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun atau Pasal 156 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun.

Sejak awal Tjahjo menyatakan akan menunggu dakwaan jaksa terlebih dulu dan kemudian meminta pendapat hukum kepada MA ihwal permasalahan ini hingga akhirnya MA menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukumnya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017