Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan seorang warga Korea Utara di Malaysia.
Pertemuan trilateral menlu tersebut dilakukan di Boracay, Filipina pada Senin (20/2) di sela pertemuan "ASEAN Ministerial Retreat Session", seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dilakukan oleh Menlu RI dengan Menlu Malaysia, terkait dengan penahanan seorang WNI dan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga Korea Utara Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Internadional Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.
Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan, dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.
Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.
Menanggapi hal itu, Menlu RI menekankan kembali agar akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan segera dibuka. Menlu Retno mengingatkan bahwa pemberian akses kekonsuleran wajib diberikan secepatnya sesuai dengan Konvensi Wina.
Walaupun staf Kedutaan Besar RI dan pengacara yang ditunjuk telah bertemu dengan penyelidik dan mendapatkan informasi bahwa kondisi WNI tersebut dalam keadaan sehat, namun akses kekonsuleran tetap segera dibutuhkan.
Lebih lanjut Menlu RI menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara penyelidik dengan WNI yang ditahan.
Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga negara asing (WNA) yang ditahan di negara lain.
Menanggapi permintaan tersebut, Menlu Malaysia menyampaikan bahwa walaupun investigasi masih berlangsug, Menlu Malaysia akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran dapat diberikan secepatnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan polisi Malaysia telah menangkap seorang wanita dengan paspor Indonesia.
Perempuan berinisial SA itu ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Berdasarkan paspor tersebut, dia berasal dari Serang, di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," kata Tan Sri Khalid Abu Bakar.
Jong-nam (45) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang membekap wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017