"Rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan yang melintas di depan Gedung DPR/MPR RI," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa.
Menurut Budiyanto,kendaraan dari arah Semanggi diarahkan ke Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika-Jalan Palmerah-Permata Hijau, sedangkan kendaraan dari Jalan Gerbang Pemuda akan diputarbalikkan ke Senayan-Palmerah dan Permata Hijau.
Kemudian, arus lalu lintas dari jalan tol yang akan keluar di MPR/DPR dari arah Cawang akan diluruskan dan keluar di pintu tol Slipi.
Kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang mengarah ke DPR/MPR akan diluruskan ke arah Bundaran Hotel Indonesia-Tanah Abang dan seterusnya.
Sementara arus lalu lintas dari tol dalam kota yang akan keluar dari Farmasi atau LRE Martadinata, Bendungan Hilir, akan diluruskan dan keluar di "off ramp" Semanggi.
Budiyanto juga mengatakan petugas menyiapkan tempat parkir kendaraan di Parkir Timur Senatan dan sepanjang Jalan Gerbang Pemuda, sebanyak satu lajur.
Massa sendiri sudah mulai memadati situs unjuk rasa dari Jalan Gatot Subroto depan kompleks gedung DPR/MPR RI sampai persimpangan jembatan Jakarta Convention Center (JCC).
Massa dari berbagai elemen masyarakat terkonsentrasi tepat di depan gedung DPR/MPR RI dengan mendengarkan orasi dari pimpinan ormas.
Mereka mendengarkan orasi sambil duduk di jalan raya dengan menggunakan alas yang disewakan oleh sejumlah orang.
Namun dari pantauan di lapangan, depan gedung JCC lebih banyak dipadati pedagang makanan dan minuman, pernak-pernik kegiatan aksi, dan beberapa posko yang didirikan peserta aksi.
Sebagian peserta aksi mendirikan posko logistik untuk diberikan kepada massa demonstrasi dan juga posko kesehatan.
Sampai berita ini diturunkan, kegiatan di depan gedung DPR/MPR RI masih mendengarkan orasi berisi tuntutan yang diselipkan dengan pesan ajaran agama.
Demonstran menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan akibat stasusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
Pewarta: Taufik Ridwan/Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017