"Dalam operasi tangkap tangan di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, ini kami juga mengamankan kepala desa dan lima orang panitia PTSL desa setempat serta dua warga (pemohon) pembuatan sertifikat untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Situbondo, Kompol Edith Yuswo Widodo di Situbondo, Senin malam.
Ia mengemukakan, operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB di kantor desa ketika Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedunglo menerima uang dari dua warga pemohon pembuatan sertifikat.
Seusai pemohon membayar uang yang diminta oleh panitia PTSL, kata dia, petugas yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan langsung menangkap lima orang panitia PTSL yang juga sebagai perangkat desa itu.
"Setelah kami menangkap tangan lima orang panitia ini, kami juga mengamankan kepala desa dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik tindak pidana korupsi. Dan dari pengakuan mereka setiap pemohon pembuatan sertifikat dimintai uang Rp700 ribu," kata Wakil Kepala Polres Situbondo itu.
Menurut Edith, dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian (kantor desa) tim saber pungli berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15.230.000, buku catatan pemohon yang sudah menyerahkan uang, dokumen pembentukan panitia PTSL dan catatan penyerahan keuangan kepada kepala desa.
Enam orang yang diamankan tim saber pungli di antaranya, Kepala Desa Kedunglo Asri Hadiyanto, Ketua Panitia PTSL Mistari yang pertamakali tertangkap tangan menerima uang dari pemohon, dan empat anggota panitia lainnya yang juga sebagai perangkat desa setempat.
Ia menambahkan, saat ini lima orang panitia PTSL dan kepala desa masih berstatus sebagai terperiksa dan pihaknya akan merilis siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan sertifikat yang seharusnya gratis itu.
Pewarta: Novi Husdinariyanto dan Zumrotun Solichah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017