Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Koruspi menduga Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait honor proyek perizinan dan sumber-sumber lain yang tidak sah.
"Informasi yang diterima, dalam penyidikan kedua ...., BI (Bambang Irianto) diduga menerima uang Rp50 miliar dari sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan pengusaha terkait proyek honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Uang Rp50 miliar itu sebagian dibelanjakan menjadi kendaraan, tanah, emas, atau dimasukkan ke dalam rekening bank tertentu.
"Sebagian diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas, dan mekanisme penyimpanan lainnya di bank atas nama keluarga sendiri dan korporasi, dari informasi itulah penyidik membuka penyidikan ketiga, yaitu indikasi tindak pidana pencucian uang," tambah Febri.
Penerimaan uang itu berasal dari pejabat setempat, pihak swasta maupun pengurus asosiasi.
Penyidik juga melakukan penyitaan uang di sejumlah rekening Bank BTPN Jawa Timur dan BTN.
"Rekening tersebut sudah diblokir sebelumnya, dan hari ini (Senin) dilakukan penyitaan dengan melakukan transfer ke rekening penampungan KPK," tambah Febri.
Namun ia tidak merinci berapa nilai uang yang sudah disita terkait Bambang tersebut. KPK juga sudah menyita empat mobil, yakni mobil Jeep Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler dari rumah dinas Wali Kota, rumah pribadi Bambang, dan rumah anak Bambang, Boni Laksana.
Hari ini (Senin) penyidik KPK memeriksa 22 orang saksi di Madiun.
Dalam perkara ini, Bambang dijerat dengan tiga sangkaan. Sangkaan pertama dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp76,523 miliar.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sangkaan kedua adalah pasal 12 huruf B mengenai penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 dengan sangkaan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sangkaan ketiga adalah pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bambang sudah ditahan sejak 23 November 2016.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017