Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan berkembangnya fenomena penangkapan 515 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum pada 2016.
Siaran pers ICW di Jakarta, Senin, menyebutkan, ASN/PNS yang disidik karena terlibat korupsi sebagian besar berasal dari Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).
Selain itu, data 2016 dinilai tak jauh berbeda dengan data pada tahun-tahun sebelumnya di mana korupsi birokrasi terus mewabah, khususnya di daerah.
ICW menyatakan bahwa fenomena korupsi birokrasi, khususnya pasca penerapan desentralisasi sedikit banyak menjelaskan gagalnya agenda reformasi birokrasi dan buruknya pengawasan pusat atas daerah.
LSM antikorupsi itu mencontohkan, kasus yang paling fenomenal adalah tertangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini yang disangka menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Klaten.
Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), praktek jual beli jabatan di tingkat pemerintah daerah merupakan fenomena yang umum, dan KASN sendiri telah memberikan data kepada KPK agar mengawasi 11 daerah lain di luar Klaten yang telah selesai melakukan rekrutmen, promosi dan mutasi pegawai negeri.
Gurita persoalan korupsi di daerah, yang dimulai dari proses Pilkada, penempatan pejabat strategis hingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadikan agenda perbaikan layanan publik, peningkatan kualitas SDM serta upaya mendorong peningkatan kesejahteraan publik menjadi sulit untuk dicapai.
Padahal alokasi anggaran untuk belanja pegawai berdasarkan APBN 2016 sebanyak Rp347,5 triliun atau sekitar 26 persen. Angka tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk layanan publik sektor kesehatan yang hanya sebanyak Rp106,1 triliun atau sekitar 5 persen dari total APBN 2016.
ICW menyatakan akibat maraknya korupsi birokrasi, disertai dengan indikasi jual beli jabatan di berbagai daerah sebagaimana sinyalemen KASN, penting rasanya Pemerintah Pusat, khususnya yang memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, seperti Menpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, untuk bekerjasama dengan KPK, KASN dan Ombudsman untuk mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan tata kelola organisasi pemerintah daerah.
Instrumen teknokratis untuk menekan penyimpangan anggaran juga perlu lebih keras didorong, seperti penggunaan e-procurement, open-contracting serta e-catalogue untuk mengurangi korupsi sektor pengadaan barang dan jasa.
Dalam konteks perencanaan dan penyusunan anggaran, e-planning dan e-budgeting juga harus diterapkan secara menyeluruh agar kontrol warga atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran bisa diefektifkan.
Sementara pengawasan internal pemerintahan daerah perlu didesain ulang dengan menempatkan inspektorat atau badan pengawas internal pemerintah daerah sebagai fungsi yang relatif otonom dari kekuasaan kepala daerah agar pengawasan internal tidak menjadi macan ompong.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017