Pekanbaru (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas berupa denda Rp50 juta atau enam bulan kurungan bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di ibukota Provinsi Riau tersebut.
"Apabila ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai ketentuan, langsung tangkap dan denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Hanya saja, ia mengakui bahwa Perda tersebut belum sepenuhnya berjalan.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mulai mengimplementasikan Perda itu dengan membentuk tim satuan tugas (Satgas) sampah.
Menurut dia, untuk langkah awal setidaknya dibutuhkan 30 personel Satgas guna memantau kebiasaan buruk masyarakat yang hingga kini belum juga berubah hingga menyebabkan penumpukan sampah terjadi di sejumlah lokasi.
"Itu target pertama. Jadi kita bentuk satgas. Nanti Satgas berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung tangkap," ujarnya.
Ia menguraikan, dalam Perda nomor 8 tahun 2014, Pasal 36 poin kedua, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi, menjaga kebersihan lingkungan. Sedangkan pasal 66 poin satu, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum.
Untuk sanksi, demikian Zul, jelas tertera pada pasal 71, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 dikenakan sanksi pidana, didenda mulai Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.
"Kita bentuk Satgas tersebut, masih dalam proses dan nanti akan dilaporkan ke Penjabat Walikota Pekanbaru," urainya.
Kebijakan tersebut didukung penuh oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru. "Konsep ini jelas kita dukung. Jika tidak demikian, maka tumpukan sampah tidak akan pernah selesai diangkut oleh petugas," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel.
Namun, Politisi Golkar tersebut menyarankan bahwa pembentukan tim satgas sampah dan berlanjut dengan digelarnya operasi tangkap tangan bagi pelaku pembuangan sampah secara sembarangan harus dilakukan secara terstruktur dan berjalan maksimal.
"Kita wanti-wanti hanya wacana saja, tindakan tegas ini juga harus diikuti dengan kesiapan sarana dan prasarana," ucapnya. Terutama Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara harus tersedia di setiap kelurahan. Sehingga sampah yang dibuang warga, tidak berserakan dan melebar ke jalan.
"Paling tidak, TPS sementara tersebut bisa dibangun di titik-titik tertentu," terangnya.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017