"Dugaan yang menyebutkan bahwa dia terlibat dalam jaringan ISIS, tidak terbukti. Tapi kita minta dia untuk wajib lapor ke Polsek Kopang, yang dekat dengan rumahnya," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Senin.
Tri Budi mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Polda Bali terhadap AM pada pekan lalu di Bali, setibanya dari Jepang.
Pria yang sudah bekerja sejak tahun 1997 sebagai buruh di Negeri Sakura itu, tertangkap pada 23 September 2016 oleh Otoritas Jepang, karena memalsukan kartu residensinya.
Kasus pemalsuan tersebut menjadi alasan Pemerintah Negeri Sakura mendeportasi AM. Dengan terbukti telah melanggar izin keimigrasiannya, maka AM dengan terpaksa harus dipulangkan.
"Visa yang dia gunakan selama bekerja di Jepang ini ternyata palsu, itu sebabnya dia dideportasi," ujarnya.
Visa palsu milik AM terbongkar setelah pihak kepolisian Jepang memeriksa istri AM yang berasal dari Solo, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan.
"Ketahuannya setelah musibah kecelakaan istrinya yang juga ada di sana (Jepang)," ucapnya.
Untuk itu, AM yang telah kembali ke kampung halamannya di Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, harus melaporkan kegiatannya selama berada di Lombok.
Tri Budi mengatakan bahwa laporan itu diminta sebagai upaya pengawasan pihak kepolisian terhadap AM yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan radikalisme tersebut.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017