"Kominfo dan Twitter mempunyai keprihatinan yang sama atas permasalahan yang muncul di sosmed, terutama terkait dengan aktivitas teroris, akun palsu di sosial media, konten-konten yang berbau SARA, kekerasan dan perilaku kasar," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan kepada wartawan usai mendampingi Menteri dalam pertemuan tersebut.
Berkenaan dengan akun palsu, ia menjelaskan, Twitter dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendorong para pengguna melakukan verifikasi akun di Twitter. Akun yang telah terverifikasi nantinya akan ditandai dengan tanda centang warna biru.
Sebelumnya metode itu juga digunakan untuk para pesohor di Twitter supaya akun mereka tidak dipalsukan atau diakui oleh orang lain.
Kementerian dan Twitter juga sepakat bekerja sama dalam hal literasi digital.
Samuel mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, jumlah akun Twitter aktif di Indonesia mencapai 35 juta.
Aturan Dalam Negeri
Samuel mengatakan Twitter mesti memahami hukum di Indonesia, terutama terkait dengan konten yang disiarkan.
Indonesia, ia menjelaskan, memiliki aturan-aturan seperti undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang tentang pornografi.
"Kita menyamakan, belum tentu melanggar di kita, batasannya sama dengan mereka, ini sebenarnya perlu mencapai suatu kesepakatan, makanya kita akan bekerja sama lebih dekat memahami konten konteks," katanya.
Samuel mengatakan pertemuan itu juga ditujukan untuk meningkatkan layanan Twitter. Menurut dia, Twitter sepakat mempercepat respons dalam menangani konten-konten negatif.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017