"Satu orang atas nama St yang merupakan pegawai BUMD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang," kata Sam saat memberikan penjelasan di Rupatama Polda Kepri, Batam, Senin.
Dalam operasi tangkap tangan pada 17 Februari 2017 tersebut, juga diamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon gengam tersangka, kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.
Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.
"Harga sewa seharusnya Rp5 juta. Namun dijualnya antara Rp7-8 juta. Sehingga terjadi punggutan liar. Hal ini sudah terjadi sejak 2014 lalu," kata dia.
Meskipun sudah berlangsung sejak 2014, kata dia, namun pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut tidak akan dapat tempat di pasar yang sangat strategis tersebut.
"Hingga pada 13 Februari 2017 kemarin ada informasi mengenai hal itu. Setelah ditelusuri akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (17 Februari) siang. Saat ini tersangka sedang menerima uang terkait penyewaan kios," kata Sam.
Saat ini, kata dia, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
"St mengaku uang itu hanya untuk dirinya. Belum ada indikasi keatasan. Namun masih kami kembangkan," kata dia.
Pada tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unuk Pasal 12 huruf e, ancaman pidana adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat hatun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 jua hingga Rp1 miliar.
Pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun denhgan denda paling sedikit Rp50 jua dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017