Bandung (ANTARA News) - Kapolsek Cisarua Bogor AKP Jumantoro yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polda Metro Jaya terancam dipecat dari keanggotaan Polri.
"Hingga Rabu malam ini tersangka Jumantoro masih dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya terkait temuan barang bukti berupa 8 ons sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Kami masih terus mengikuti perkembangan pemeriksaannya, bagi yang bersalah tentunya akan diberi sanksi sesuai kesalahannya," kata Kapolda Jabar Irjen Sunarko DA kepada pers di Bandung, Rabu sore.
Kapolda mengatakan sejak awal ia sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diskriminatif dalam penegakan supremasi hukum. Anggota Polri yang salah juga akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
"Sejak saya menduduki jabatan Kapolda Jabar, saya sudah tegaskan jangan pernah coba-coba bermanin narkoba di muka bumi parahiyangan," tandasnya.
Ia mengatakan siapa saja yang melanggar hukum pasti ada sanksinya. "Siapa yang berbuat apa, tentunya harus berani bertanggungjawab, termasuk AKP Jumantoro kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi administratif pencopotan jabatan hingga pemecatan," tegasnya.
Menurut Kapolda, proses kajian yuridis terhadap tersangka Jumantoro masih terus berlanjut di Mapolda Metro Jaya menyusul ditemukannya barang haram sebanyak itu yang disita dari sebuah kamar hotel di Jakarta pada Minggu (29/4) malam saat operasi penggerebegan yang digelar aparat Polda Metro Jaya.
Ditanya mengenai keterlibatan oknum Pamen Polri itu dalam jaringan salah satu sindikat narkoba, Kapolda mengatakan, pihaknya tidak berani menjawab hal itu, karena pertanyaan itu merupakan porsi penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar dilaporkan Kapolsek Cisarua, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumantoro dicopot dari jabatannya setelah tertangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena kepemilikan 54 gram sabu, 100 gram heroin, dan 1.600 butir ekstasi.
Perwira polisi yang juga mantan pejudo nasional ini ditangkap Selasa (1/5) dini hari oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya soal lokasi penangkapan dan barang bukti yang disita.
Belum diketahui apakah ia akan ditahan atau tidak sebab sesuai dengan peraturan yang ada, polisi berwenang memeriksa selama 48 jam dalam kasus narkoba sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007