Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, melakukan pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.


Pada pemungutan suara ini, KPU memberikan stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan , kata komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos.

"Di surat suara ditandai Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Betty di Jakarta, Minggu.

PSU itu, menurut dia, merupakan langkah KPU Jakarta melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

"PSU di dua TPS itu menjalankan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang PSU di kedua TPS tersebut.

Selanjutnya menurut dia, KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Minggu (19/2).

"Secara teknis PSU ini tidak ada yang berbeda signifikan dibandingkan pemungutan suara pada Rabu (15/2) lalu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

"Itu TPS di Utan Panjang, Kemayoran, dan TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan," ujar Mimah di Jakarta, Sabtu (18/2).

Mimah menjelaskan, pemungutan suara itu dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan suara pada 15 Februari 2017 lalu.

Menurut dia berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan menemukan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017