Sigi, Sulteng (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat yang tertera semacam baliho yang dipampang di depan kantor desa.
"Masih banyak desa yang belum membuatnya, maksudnya agar masyarakat juga bisa melihat serta melalukan fungsi pengawasan," katanya di sela-sela dialog menteri Desa PDTT dengan kepala desa dan kelompok tani se Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, di Dusun Bulu Pountu Jaya, Desa Oloboju, Sabtu.
Menurut Menteri, Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa, selain jumlahnya cukup besar, juga di sejumlah daerah ada kepala desa yang terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
"Kepala desa diminta transparan dalam pengelolan dana desa serta rutin dalam melaporkan realisasi anggaran yang sudah digunakan," ujarnya.
Kata Menteri, agar pengelolaan dan desa tidak terjadi fitnah dan menimbulkan persoalan, maka kepala desa diminta mengikuti aturan yang ada. Penggunaan dana desa kata dia, dimulai dari musyawarah desa (Musdes) oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dan disahkan menjadi APBDesnya, sehingga kepala desa tinggal mengikutinya.
"Kita sudah sepakat, kalau tidak ada unsur korupsi, kepala desa tidak boleh dipidanakan. Kita sudah membuat kesepatakan dengan kepolisian, KPK dengan kejaksaan. Tetapi kalau ada unsur korupsi, ya harus ada tindakan," ungkapnya.
Menteri juga meminta media massa untuk membantu dalam hal pengawasan. karena pengawasan yang efektif kata dia, adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat serta pengawasan masyarakat efektif jika dibantu oleh media.
Sementara itu Bupati Sigi, Irwan Lapata menyampaikan selama setahun pemerintahannya sejak bulan februari 2016, belum ada kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Dari 176 desa, belum ada yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya ada dalam tahapan pemeriksaan, tetapi itu bukan diperiode kepemimpinan saya," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa, pemerintah Kabupaten Sigi kata bupati telah menggandeng pihak badan pengawasn keuangan dan pembangunan (BPKP), untuk mengawal dan mengontrol dana desa dan alokasi dana desa.
Pewarta: Fuazi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017