Kemarin kami dapat informasi dari banyak pihak bahwa di Kampung Gajah ada beberapa satwa yang dilindungi. Kami respon kami tugaskan satu regu untuk ke sana
Bandung (ANTARA News) - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat berhasil mengamankan 16 ekor satwa yang dilindungi di tempat wisata "Kampung Gajah Wonderland" jalan Sersan Badjuri, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Jumat (17/2).
"Kemarin kami dapat informasi dari banyak pihak bahwa di Kampung Gajah ada beberapa satwa yang dilindungi. Kami respon kami tugaskan satu regu untuk ke sana," kata Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriana, Sabtu.
Sustyo menuturkan ke-16 ekor satwa yang ditemukan petugas yakni owa jawa sebanyak tiga ekor, siamang sebanyak dua ekor, binturung sebanyak dua ekor, tarsius sebanyak empat ekor, julang mas sebanyak satu ekor, kakatua jambul kuning sebanyak dua ekor, merak sebanyak satu ekor, dan elang brontok sebanyak satu ekor.
"Kami yakinkan ke pemilik, waktu itu pemiliknya mohon izin ke konservasi tapi belum selesai. Saya juga belum melihat usulannya, jadi kami coba selamatkan dulu," ujar dia.
Saat ini, belasan satwa dilindungi tersebut tengah berada di kantor BBKSDA Jabar dengan kondisi sehat. Rencananya beberapa hewan akan langsung dititipkan di lembaga rehabilitasi khusus hewan dan sebagian lagi dititipkan di Taman Safari, Bogor.
"Terdapat satwa-satwa primata yang ada lembaga rehabnya kami langsung ke Aspinal primata, burung nanti langsung ke lembaga rehabilitasi, dan yang lainnya kami akan titipkan ke Taman Safari," ujarnya.
Dia melanjutkan, prioritasnya adalah proses rehabilitasi dan mencari tempat yang cocok untuk menjadi lokasi lepas liar seluruh hewan tersebut. Karena, kata dia, saat ini sangat sulit untuk mencari tempat yang pas sesuai dengan habitat asli hewan-hewan tersebut.
"Jadi persoalan kami tidak hanya evakuasi, tapi mencari tempat habitat yang layak sesuai dengan daerahnya, itu yang kami coba sisir," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Pro Fauna Jawa Barat, Rinda Anurilah Sirait mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan adanya pemeliharaan satwa langka, sehingga dapat diselamatkan oleh lembaga terkait.
"Ini hasil laporan ke BKSDA ditindaklanjuti dan kebetulan pengelola katanya kooperatif. Ini buah kerja keras berbagai pihak sehingga masyarakat paham satwa dilindungi tidak boleh dipelihara," katanya.
Meski begitu, Rinda menuturkan masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh berbagai pihak dalam melindungi satwa liar yang dipelihara masyarakat. Sebab, ia menduga satwa-satwa langka tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan komersialiasi.
"Artinya kami melihat harus mewaspadai adanya perdagangan dan peredaran satwa ilegal yang kemudian menjadi piaraan dan tontonan," ujar dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017