"Mayoritas nelayan Indonesia menolak trawl. Mayoritas provinsi di Indonesia menolak trawl," kata Zulficar Mochtar di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penggunaan trawl atau alat tangkap sejenisnya seperti cantrang yang signifikan hanya terjadi di sejumlah wilayah seperti di Pantura Jawa serta Kalimantan Barat dan Timur.
Padahal, ia mengingatkan bahwa larangan untuk menggunakan trawl telah diberlakukan sejak lama, yaitu sejak dikeluarkannya peraturan presiden pada dekade 1980-an.
Penggunaan trawl dilarang, jelasnya, karena alat tangkap itu menarik apa saja yang dihalaunya sehingga merusak secara ekologi sumber daya laut yang ada.
"Kita harus lebih tegas dalam menolak trawl," katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengemukakan, solusi yang ditawarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah diberlakukan pelarangan cantrang harus dilakukan berbagai pihak terkait secara sistematis.
"Pelaksanaan solusi pascapelarangan cantrang harus berjalan secara sistematis," kata Abdul Halim.
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities mengatakan, sistematis tersebut adalah mulai dari penggantian alat tangkap, pelatihan, fasilitasi administrasi perizinan, pendampingan teknis dan pembayaran, serta pendampingan pascatangkap.
Dia juga mengingatkan agar KKP dapat terus mempercepat, memperluas dan memastikan kegunaan alat tangkap pengganti yang lebih ramah lingkungan, karena hal tersebut saat ini penting dalam menunjuang kebutuhan hidup nelayan dan anggota keluarganya.
Sebelumnya, KKP dilaporkan mendampingi nelayan Pantura untuk beralih dalam mengganti alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan regulasi Menteri Susi Pudjiastuti.
"Kami berharap nelayan bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan, demi keberlanjutan sumberdaya ikan untuk anak cucu kita," kata Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan KKP Mulyoto pada pelatihan di BPPP Tegal, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/1).
Dia mengingatkan bahwa menjaga keberlanjutan (sustainability) sumberdaya ikan menjadi salah satu komitmen KKP. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang/"trawl".
Berdasarkan surat edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, mengenai pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi keberlangsungan sumber daya ikan.
Untuk itu, KKP bertanggung jawab untuk mendampingi nelayan beralih dari penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan.
KKP dalam hal ini Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) bersama Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) pada 2017 memberikan pelatihan bagi di 12 Kabupaten/Kota di sembilan provinsi se-Indonesia.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017