Keterangan pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan kerja sama ini ditegaskan melalui penandatanganan Customs Cooperation Arrangement (CCA) di Hong Kong.
Perjanjian tersebut merupakan kerja sama pertukaran informasi serta data terkait arus lalu lintas barang dan orang yang akan dimanfaatkan dalam memperketat pengawasan kepabeanan.
Dalam kerja sama ini, kedua administrasi pabean akan saling memberikan bantuan administratif yang tunduk pada ketentuan hukum dan dalam batas kompetensi serta sumber daya yang tersedia.
Bantuan administratif tersebut berupa informasi dan data terkait teknik penegakan hukum kepabeanan baru dan tren, alat maupun metode pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, subyek pelanggaran pabean seperti alat transportasi dan metode penyimpanan yang digunakan terhadap barang tertentu serta tata kelola prosedur-prosedur kepabeanan dan standar relevan internasional.
Hal lain yang juga diatur dalam perjanjian ini adalah bantuan terkait informasi keabsahan barang impor atau barang ekspor yang masuk atau keluar dari salah satu wilayah negara.
Informasi yang dapat diperoleh antara lain terkait orang, barang, alat transportasi, tempat, dan transaksi yang diketahui atau diduga telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Dalam hal informasi yang diminta tidak tersedia, maka salah satu administrasi pabean dapat berinisiasi menyelidiki untuk memperoleh informasi, menyampaikan permintaan kepada lembaga yang tepat atau menujuk otoritas yang relevan.
Kerja sama ini merupakan upaya kedua administrasi pabean dalam menjamin penegakan hukum yang tepat atas tindakan-tindakan terkait larangan, pembatasan, dan pengawasan di bidang kepabeanan.
Pengawasan terhadap pelanggaran tersebut diyakini dapat dilakukan secara lebih efektif melalui kerja sama antara kedua administrasi pabean.
Komitmen ini dimaksudkan untuk meningkatkan akurasi penilaian terhadap pungutan pabean dan pajak lain yang dipungut saat impor dan ekspor, dan sebagai bentuk perlawanan atas tindakan penyelundupan spesies langka, narkoba, dan produk hasil tembakau ilegal.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017