"Kita harus mewaspadai tenaga kerja asing karena dapat merugikan pekerja kita," katanya usai Dengar Pendapat dengan Dinas Kesehatan dan Masyarakat Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat di Parit Malintang, Kamis.
Ia menerangkan untuk mengantisipasi itu DPR telah membentuk Panitia Kerja Pengawasan TKA guna mendesak pemerintah agar lebih mengawasi mereka di Indonesia.
Selain itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas Imigrasi, pemerintah daerah, dan kepolisian di masing-masing daerah di Indonesia juga telah terbentuk guna mengawasi TKA.
Namun diperlukan peran masyarakat untuk melapor ke pihak terkait seperti pemerintah daerah, imigrasi, kepolisian, atau kepadanya langsung saat ia menjemput aspirasi dari masyarakat ke daerah jika melihat TKA.
"Dengan masyarakat ikut berperan maka pengawasan TKA akan lebih maksimal," katanya.
Sampai November 2016 jumlah TKA yang terdaftar di Indonesia mencapai 74 ribu orang. Oleh sebab itu diperlukan peran semua pihak agar TKA dapat di pantau dengan maksimal karena tidak menutup kemungkanan masih ada TKA ilegal berada di Indonesia sehingga merugikan pekerja lokal.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mempeketat pengawasan TKA guna mengantisipasi adanya tenaga kerja ilegal.
"Jika ditemukan TKA ilegal, maka akan ditindak tegas sesuai aturan," kata
Ia menyebutkan tindakan tegas yang dilakukan pemerintah tersebut karena banyaknya TKA di Indonesia oleh karena itu pihaknya terus melakukan skema pengendalian dengan aturan dan syarat untuk bekerja di Indonesia bagi warga negara asing.
Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017