Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dapat mempertimbangan penggabungan kembali daerah yang telah dimekarkan, jika hasil evaluasi dalam waktu 10 tahun tidak ada perbaikan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pertimbangan pengabungan itu sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Jika 10 tahun tidak ada peningkatan dan masih `jalan di tempat` atau justru terjadi penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat, maka bisa dipertimbangkan digabung kembali," katanya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan pengabungan daerah otonomi itu, menurut Pasal 6 (2), dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saut menjelaskan, evaluasi tersebut diukur dari sejumlah indikator di antaranya, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal dan indeks pembangunan manusia yang meliputi pendapatan masyarakat, angka harapan hidup, dan angka buta huruf. Untuk evaluasi yang dilakukan awal tahun 2006 terhadap seluruh daerah otonom yang mulai berlaku tahun 1999 dan terhadap 148 daerah otonomi baru dijadwalkan selesai tahun ini. "Evaluasi ini dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan daerah. Jika hasil evaluasi masih lemah diperbaiki dan jika kurang maka akan kita lengkapi," tegasnya. Pelaksanaan evaluasi yang dilakukan tiap tahun itu, lanjut Saut, tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang saat ini memasuki masa akhir penyusunan. Saut menambahkan, selain evaluasi yang dilakukan turun ke lapangan, pertimbangan pengabungan daerah itu, juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertangungjawaban Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. "Jadi, laporan kepala daerah kepada pemerintah juga menjadi salah satu sumber untuk melakukan evaluasi. Apakah ada peningkatan kesejahtaraan masyarakat atau justru penurunan," kata Saut Situmorang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007