Kalau terjadi intimidasi dalam Pemilu, harus segera melapor dalam waktu lima hari ke Sentra Gakkumdu. Jika itu terkait masalah administrasi maka proses lanjutannya dengan KPU."
Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengimbau bagi para jurnalis yang mendapat intimidasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar segera melapor ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Kalau terjadi intimidasi dalam Pemilu, harus segera melapor dalam waktu lima hari ke Sentra Gakkumdu. Jika itu terkait masalah administrasi maka proses lanjutannya dengan KPU," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Boy mengatakan itu terkait seorang wartawan RRI di Jayapura, bernama Lina Usmasugi yang diusir, diintimidasi serta diancam akan dibunuh saat hendak meliput di tempat pemungutan suara (TPS) 30 di Kompleks Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (15/2).
Tak hanya bagi jurnalis, masyarakat yang mendapat gangguan selama pemungutan suara dalam Pilkada Serentak, juga diharapkan segera melapor ke Sentra Gakkumdu.
"Pesan kami, kalau ada masyarakat yang merasa ada gangguan, segeralah melapor," ujarnya.
Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Polri. Sentra Gakkumdu dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan hukum dalam tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017