Jakarta (ANTARA News) - Pembukuan reksadana kini dapat dilakukan dalam mata uang dolar AS setelah Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan peraturan tentang pembukuan reksadana dalam bentuk dolar.
"Selama ini orang tidak mau menerbitkan reksadana karena pembukuannya dihitung dalam rupiah. Padahal ini produknya dolar tetapi dalam laporan perhitungan pajaknya dengan rupiah," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Karena faktor itulah maka Depkeu kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pembukuan reksadana dalam dolar AS.
Jadi, kini tidak ada lagi faktor yang membuat Manajer Investasi tidak mau menerbitkan reksadana dengan alasan rugi karena pembukuan dihitung dalam rupiah.
Dengan peraturan tersebut, tidak akan ada lagi konversi yang harus dilakukan.
Menurut dia, selama ini kerap terjadi apresiasi seolah ada keuntungan dalam reksadana dolar, padahal ketika dikonversikan dari dolar ke rupiah ada pajak yang harus ditanggung padahal tidak ada kegiatan bisnis yang dilakukan.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto ketika dihubungi terpisah mengatakan, peraturan itu bertujuan untuk memudahkan investor dalam membeli reksadana dollar (AS).
Menurut Djoko, dengan keluarnya pembukuan reksadana dollar, maka investor tidak perlu mentransfer ke rupiah dulu. Sehingga investor tidak terkena kewajiban membayar pajak yang diakibatkan dari konversi pada transfer itu.
"Keuntungan portofolio juga dalam bentuk dolar," demikian Djoko Hendratto.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007