Jakarta (Antara) – BNI Syariah merespon dan melusurkan informasi mengenai status tersangka IA atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Menurut Endang Rosawati selaku Corporate Secretary BNI Syariah, apa yang dilakukan IA murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan bidang tugas yang bersangkutan serta institusi BNI Syariah.
“YKUS adalah nasabah dana BNI Syariah sejak beberapa tahun yang lalu. sehingga hubungan antara BNI Syariah dengan YKUS adalah sebagaimana layaknya hubungan bank dengan nasabah pada umumnya,” kata Endang.
Endang mengaku, pihak BNI Syariah akan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib. “Kami juga berharap proses hukum berjalan adil dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutupnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017