Jakarta (ANTARA News) - Meski menyatakan Chusnul Mar`iyah terbukti melakukan penghinaan, majelis hakim membebaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kuasa Roy Suryo, karena dinilai untuk kepentingan bangsa dan negara. Majelis hakim yang diketuai Makasau, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, menyatakan dengan adanya laporan dari pakar telematika Roy Suryo yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Chusnul dalam satu diskusi di Jakarta pada 2004, maka perbuatan penghinaan yang dilakukan oleh Chusnul telah terbukti. Namun, majelis hakim mempertimbangkan pasal 310 ayat 3 KUHP yang mengatur bahwa perbuatan penghinaan dapat tidak dihukum apabila perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa demi membela diri. "Memperhatikan kedudukan terdakwa sebagai anggota KPU, penanggungjawab teknologi informasi KPU dan juga sekaligus penanggungjawab acara diskusi, maka apa yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Makasau. Majelis hakim juga menyatakan, hal yang dilakukan oleh Chusnul adalah untuk kepentingan berlangsungnya pesta demokrasi, Pemilu 2004, yang telah berjalan lancar dan dilakukan dalam sebuah forum diskusi ilmiah resmi yang merupakan acara kenegaraan. Oleh karena pasal 310 ayat 3 mengatur penghinaan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana, maka majelis hakim menyatakan, penghinaan yang dilakukan oleh Chusnul terhadap Roy Suryo hilang sifat melawan hukumnya. "Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan itu bukan merupakan tindakan pidana," kata Makasau. Untuk itu, lanjut dia, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan harkat, martabat, serta kedudukannya. Vonis itu langsung disambut dengan tepukan tangan serta teriakan "Allahu Akbar" dari pendukung Chusnul yang memenuhi ruang sidang. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007